Sebut “Kejaksaan Sarang Mafia”, Alvin Lim Dipolisikan Persatuan Jaksa DKI
Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya, terkait konten yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.
“Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Dr Yadyn SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’,” kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn dalam keterangan pers tertulis, Selasa (20/9/2022).
Laporan itu dilakukan Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejaksaan Tinggi DKI dengan didampingi advokat Abdul Bari Alkatiri dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 September 2022.
Alvin Lim, diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun YouTube Quotient TV.
Menurut Yadyn, laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya. “Video di akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti.
“Kami insan Adhyaksa dan sebagai perwakilan Persaja wilayah DKI Jakarta, berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada, dan dalam laporan kami ke Polda Metro Jaya, kami Persaja Kejati DKI Jakarta telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV,” ucap Yadyn.