Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Resmi Ditahan
Selebritas Nikita Mirzani resmi di tahan akibat tersangka pencemaran nama baik. Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.
Proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.
Pada pukul 18.35 WIB Nikita keluar dari ruang tahap II dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.
“Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, Selasa (25/10/2022).
Freddy mengatakan pihaknya menahan Nikita dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
“Pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis hingga suaranya terdengar sampai keluar saat proses tahap II di Kejari.
“Jahat kalian, siapa Dito Mahendra,” suara Nikita terdengar hingga keluar.