Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan itu dumumkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri. Bharada E dijerat dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E adalah asisten pribadi Ferdy Sambo. Ia merupakan seorang personel Polri berpangkat Bharada atau golongan Tamtama. Ia menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur, pada 2019.
Menurut keterangan mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto, Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob.
Bharada E juga merupakan pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue) di Resimen Pelopor tersebut.