PODNewsPODRoom

Karantina Perjalanan Luar Negeri Dipotong Jadi 3 Hari

Pemerintah mengumumkan untuk memangkas durasi karantina di Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di tengah naiknya kasus varian Omicron, menjadi tiga hari.

Kebijakan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menyebut karantina tiga hari tersebut hanya diperuntukkan PPLN, baik WNA atau WNI, yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster atau dosis lanjutan.

“PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).

“Exit PCR dilakukan di hari ketiga pada pagi hari dan PPLN bisa keluar ketika hasil negatif keluar,” Luhut menambahkan.

Luhut menambahkan pelaku perjalanan luar negeri yang sudah menyelesaikan tiga hari karantina dan hasil tes PCR menunjukkan negatif juga perlu kembali melakukan tes PCR pada hari kelima sejak kedatangan.

Kemudian, PPLN diminta melaporkan kondisi kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan terdekat.

“PPLN yang sudah keluar karantina diimbau tetap melakuakn PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada Puskesmas atau Faskes terdekat,” ujar Luhut.

(detikcom)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button