PODNews

Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Hubungi Tim KM 50 Untuk Sisir Kamera CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan sempat menghubungi anggota tim KM 50 untuk menjalankan perintah Ferdy Sambo menyisir CCTV yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Hendra menghubungi Agus Nurpatria Adi Purnama untuk menghadap dirinya guna meminta Agus menghubungi Ari. Setelah terhubung, Hendra menanyakan terkait pemeriksaan CCTV di sekitar kediaman Sambo. Dia pun menyarankan agar dapat diperiksa segera mungkin.

“Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV,” ujar Jaksa dalam persidangan.

Acay yang sedang berada di Bali hanya bisa mengutus anak buahnya AKP Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan CCTV. Pukul 15.00 WIB Irfan sudah tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Dia kemudian mencatat ada 20 CCTV di sekitar lokasi. Namun, Hendra hanya meminta beberapa yang diamankan. Irfan pun mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Keduanya diganti dengan DVR baru.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Sebab, ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan istrinya, mendiang Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekitar pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button