Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo tidak akan mempengaruhi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sedang digelar saat ini.
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri.
Dedi menjelaskan, pengunduran diri sebagai anggota kepolisian Ferdy Sambo bersifat individu.
Seperti diketahui, sebelum sidang kode etik digelar, Ferdy Sambo mengambil tindakan untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri.
Namun, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu. Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.
“Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ucap Pak Listyo.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat orang tersangka sudah ditahan, sementara itu Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Berhubungan dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar kode etik.