Putri Candrawathi, mengaku telah mengalami tindak pemerkosaan oleh Brigadir J.
Hal itu disampaikan Putri saat dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Didalam persidangan Hakim Wahyu menjelaskan almarhum Brigadir J mendapatkan penghargaan penghormatan dalam prosesi pemakaman dari kepolisian yakni dengan syarat tidak memiliki noda dalam catatan kariernya. Berbanding terbalik dengan keterangan Putri.