Mischa Hasnaeni Moein atau dikenal juga sebagai Wanita Emas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (22/9/2022).
Penetapan Hasnaeni sebagai tersangka dijemput paksa oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
“Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Kuntadi kepada wartawan.
Ia (Hasnaeni) keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga menahan tersangka seorang pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ).
“Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan,” tutur Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.
Dalam kasus ini, sebelum dua Hasnaeni dan Kristadi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.